Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Di dalam buku Panduan Layanan JKN-KIS yang dikeluarkan BPJS Kesehatan disebutkan jika layanan ambulans ada yang ditanggung atau dijamin BPJS Kesehatan.

Disebutkan jika pelanyanan ambulans diberikan sebagai layanan transportasi pasien dengan kondisi tertentu antarfasilitas kesehatan. Tujuannya untuk menjaga kestabilan kondisi dan   keselamatan pasien.

Layanan ambulans ini mencakupun ambulans darat maupun ambulan air untuk rujukan.

Kriteria layanan ambulans yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan meliputi:

1. Rujukan antarfasilitas kesehatan tingkat pertama,

2. Dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut, dan

3. Antarfasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.

Dalam buku Panduan Layanan JKN-KIS juga disebutkan layanan ambulan tidak dijamin BPJS Kesehatan jika:

1. Jemput pasien selain dari fasilitas kesehatan (rumah, jalan, lokasi lain);

2. Mengantar pasien ke selain fasilitas kesehatan;
3. Rujukan parsial (antarjemput pasien atau spesimen dalam rangka mendapatkan pemeriksaan penunjang atau tindakan, yang merupakan rangkaian perawatan pasien di salah satu fasilitas kesehatan);Baca: Viral Ambulans Mendadak Hilang saat Melintas di Kuburan Manisan Kudus, Ini Pesan Polisi4. Mengantar jenazah, dan5. Pasien rujuk balik rawat jalan.Prosedur untuk mendapatkan layanan ambulans yang ditanggung BPJS Kesehatan yakni:1. Pasien yang mendapatkan  pelayanan  ambulan  adalah  pasien yang memerlukan evakuasi ke fasilitas kesehatan lain sesuai indikasi medis dan ketentuan penjaminan ambulans.2. Pelayanan ambulans dijamin bila rujukan dilakukan pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama denga BPJS Kesehatan atau pada kasus gawat darurat dari fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.Baca:Horor, Ambulans di Grobogan Meluncur Sendiri Hingga Nyemplung Sungai3. Fasilitas kesehatan yang memiliki fasilitas ambulan dapat langsung memberikan pelayanan ambulan bagi pasien.4. Fasilitas kesehatan yang tidak memiliki fasilitas ambulans maka fasilitas kesehatan berkoordinasi dengan penyedia ambulans.

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler