Sabtu, 22 Maret 2025

Murianews, JakartaBPJS Kesehatan memberikan jaminan berbagai layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk tindakan operasi.

Namun, tidak semua jenis operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, peserta JKN perlu memahami prosedur dan cakupan layanan yang diberikan.

Untuk mendapatkan layanan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, pasien harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Jika diperlukan tindakan lanjutan, pasien akan dirujuk ke rumah sakit yang menjadi mitra BPJS untuk menjalani pemeriksaan lebih spesifik dan tindakan operasi sesuai dengan indikasi medis.

Berikut ini adalah jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Operasi akibat kecelakaan

Biaya operasi akibat kecelakaan kerja atau lalu lintas dapat ditanggung oleh Jasa Raharja atau BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan.

2. Operasi kosmetik atau estetika

Operasi yang bersifat estetika dan tidak memiliki urgensi medis, seperti operasi plastik untuk kecantikan, tidak ditanggung oleh BPJS.

Melukai diri...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler