Catat! Ini Layanan Kesehatan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Vega Ma'arijil Ula
Jumat, 1 September 2023 15:47:00

Murianews, Kudus – BPJS Kesehatan menjadi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang wajib diikuti setiap warga Indonesia. Namun tidak semua jenis layanan kesehatan bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan Kudus, Jawa Tengah dalam diskusi daring Jumat (1/9/2023) membeberkan sejumlah layanan kesehatan yang tak bisa ditanggung program JKN.
Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Kudus, Syarifatun Karuniaekawati, Direktur Rumah Sakit Islam Sunan Kudus dr Ahmad Syaifuddin, dan Case Manager BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Novita Wijayanti.
Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Kudus Syarifatun Karuniaekawati mengatakan, ada beberapa hal yang tidak bisa dijamin JKN.
Yakni biaya perawatan pasang gigi, biaya perawatan yang diakibatkan alkohol, dan pengobatan alternatif seperti akupunktur.
”Sakit yang diakibatkan oleh kegiatan menyakiti diri sendiri, pengobatan yang masuk kategori eksperimen itu juga tidak dijamin JKN,” katanya, Jumat (1/9/2023).
Selain itu, operasi katarak massal, kekerasan, cedera saat tes TNI/Polri, dan kecelakaan kerja tidak dijamin BPJS Kesehatan. Menurutnya, operasi katarak massal dibiayai oleh penyelenggara kegiatan tersebut.
”Kemudian penyakit akibat kekerasan yang dijamin oleh LPSK juga tidak ditanggung. Ketika cedera saat mengikuti tes TNI/Polri itu pihak yang bertanggungjawab yakni instansi terkait. Kemudian kalau untuk kecelakaan kerja, dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Case Manager BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Novita Wijayanti menjelaskan beberapa penyakit akibat kerja yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Yakni penyakit yang disebabkan akibat lingkungan kerja, penyakit terkait dengan pekerjaan namun bukan akibat karena pekerjaan, dan penyakit umum.
”Untuk penyakit yang disebabkan karena lingkungan kerja salah satunya seperti Covid-19,” ujarnya.
Penyakit terkait dengan pekerjaan namun bukan akibat karena pekerjaan juga dijelaskannya. Di antaranya asma, TBC, dan hipertensi. ”Kalau untuk penyakit umum itu ada influenza, sakit kepala, dan diare,” terangnya.
Direktur RSI Sunan Kudus dr Ahmad Syaifuddin menjelaskan, dalam pelayanan kesehatan, pihaknya selalu menanyakan terlebih dahulu terkait penjamin pasien. Entah itu BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
”Kami buat terlebih dahulu kronologi kejadiannya. Kemudian tim kami menentukan penjaminnya. Misalnya penjaminnya BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, atau penjamin lainnya,” katanya, Jumat (1/9/2023).
Menurutnya hal itu terbilang penting untuk menyelesaikan administrasi, sehingga pasien tidak disusahkan.
”Karena hal tersebut berkaitan dengan pembayaran administrasi. Ketika sudah tahu sejak awal, artinya tidak menyusahkan pasien dan keluarganya,” imbuhnya.
Editor: Ali Muntoha