Punya Peran Penting, Ini Tugas Utama dan Wewenang Perawat di Indonesia
Dani Agus
Jumat, 12 Mei 2023 22:58:21
Melansir dari Wikipedia, pada Januari 1974, 12 Mei dipilih untuk merayakan Hari Perawat Internasional karena itu merupakan hari ulang tahun kelahiran Florence Nightingale, yang secara luas dianggap sebagai pendiri keperawatan modern.
Setiap tahun, ICN mempersiapkan dan mendistribusikan kotak Hari Perawat Internasional. Kotak tersebut berisi bahan-bahan informasi pendidikan dan publik, untuk digunakan oleh perawat di mana-mana.
Baca juga: Ini Tips Perawatan Bulu Mata Usai Lakukan Eyelash ExtensionLantas apa wewenang perawat dalam dunia kesehatan? Melansir dari Halodoc, Jumat (12/5/2023), perawat atau akrabnya dipanggil sebagai suster, adalah tenaga kesehatan profesional yang tugas utamanya memastikan setiap pasien mendapatkan perawatan yang tepat sesuai dengan kebutuhannya.
Perawat tidak hanya berjasa dalam membantu pasien, tetapi mereka juga berjasa dalam membantu dokter untuk melaksanakan pekerjaannya. Dalam melakukan pekerjaannya perawat memiliki tugas dan wewenang yang sudah diatur oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Tugas Utama Perawat di IndonesiaTugas dan wewenang perawat di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Keperawatan.
Menurut peraturan ini tugas utama perawat meliputi:
1. Pemberi asuhan keperawatan.
2. Penyuluh dan konselor bagi klien.
3. Pengelola pelayanan keperawatan.
4. Peneliti keperawatan.
5. Pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang.
6. Pelaksana tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu.
Wewenang Perawat di IndonesiaWewenang perawat di Indonesia dikategorikan secara lebih rinci berdasarkan tugas utamanya. Berikut ini adalah wewenang perawat di Indonesia:
Pemberi asuhan keperawatanTugas utama perawat adalah memberikan asuhan keperawatan untuk pasien. Dalam menjalankan tugas ini perawat memiliki wewenang yaitu:
1. Melakukan pengkajian keperawatan secara holistik.
2. Menetapkan diagnosis keperawatan.
3. Merencanakan tindakan keperawatan.
4. Melaksanakan tindakan keperawatan.
5. Mengevaluasi hasil tindakan keperawatan.
6. Melakukan rujukan.
7. Memberikan tindakan pada keadaan gawat darurat sesuai dengan kompetensi.
8.Memberikan konsultasi keperawatan dan berkolaborasi dengan dokter.
9. Melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling.10. Melakukan penatalaksanaan pemberian obat kepada pasien sesuai dengan resep tenaga medis, atau obat bebas dan obat bebas terbatas.
Penyuluh dan konselorSelanjutnya, perawat juga berperan sebagai penyuluh dan konselor, yaitu memberikan edukasi dan nasehat untuk pasien. Wewenang perawat sebagai penyuluh dan konselor meliputi:1. Melakukan pengkajian keperawatan secara holistik di tingkat perorangan dan keluarga serta di tingkat kelompok masyarakat.2. Melakukan pemberdayaan masyarakat.3. Melaksanakan advokasi dalam perawatan kesehatan masyarakat.4. Menjalin kemitraan dalam perawatan kesehatan masyarakat.5. Melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling.
Pengelola pelayanan keperawatanSebagai pengelola pelayanan keperawatan, perawat memiliki wewenang sebagai berikut:1. Melakukan pengkajian dan menetapkan permasalahan.2. Merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pelayanan keperawatan.3. Mengelola kasus.
Peneliti keperawatanPerawat sebagai peneliti memiliki wewenang yaitu:1. Melakukan penelitian sesuai dengan standar dan etika.2. Menggunakan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan atas izin pimpinan.3. Menggunakan pasien sebagai subjek penelitian sesuai dengan etika profesi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenangWewenang perawat sebagai pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang yaitu: Pelimpahan wewenang untuk melakukan tindakan medis dari dokter dan evaluasi pelaksanaannya atau dalam rangka pelaksanaan program pemerintah.
Perawat sebagai pelaksana tugas dalam keadaan keterbatasan tertentuDalam rangka menjalankan tugasnya sebagai pelaksana tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu, perawat memiliki wewenang yaitu:1. Melakukan pengobatan untuk penyakit umum dalam hal tidak terdapat tenaga medis.2. Merujuk klien sesuai dengan ketentuan pada sistem rujukan.3. Melakukan pelayanan kefarmasian secara terbatas dalam hal tidak terdapat tenaga kefarmasian.
Murianews, Kudus – Selain dokter dan tenaga medis lainnya, keberadaan perawat punya peran penting bagi dunia kesehatan. Bahkan, pada tanggal 12 Mei ditetapkan sebagai Hari Perawat Internasional untuk menandai kontribusi perawat terhadap masyarakat.
Melansir dari Wikipedia, pada Januari 1974, 12 Mei dipilih untuk merayakan Hari Perawat Internasional karena itu merupakan hari ulang tahun kelahiran Florence Nightingale, yang secara luas dianggap sebagai pendiri keperawatan modern.
Setiap tahun, ICN mempersiapkan dan mendistribusikan kotak Hari Perawat Internasional. Kotak tersebut berisi bahan-bahan informasi pendidikan dan publik, untuk digunakan oleh perawat di mana-mana.
Baca juga: Ini Tips Perawatan Bulu Mata Usai Lakukan Eyelash Extension
Lantas apa wewenang perawat dalam dunia kesehatan? Melansir dari Halodoc, Jumat (12/5/2023), perawat atau akrabnya dipanggil sebagai suster, adalah tenaga kesehatan profesional yang tugas utamanya memastikan setiap pasien mendapatkan perawatan yang tepat sesuai dengan kebutuhannya.
Perawat tidak hanya berjasa dalam membantu pasien, tetapi mereka juga berjasa dalam membantu dokter untuk melaksanakan pekerjaannya. Dalam melakukan pekerjaannya perawat memiliki tugas dan wewenang yang sudah diatur oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Tugas Utama Perawat di Indonesia
Tugas dan wewenang perawat di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Keperawatan.
Menurut peraturan ini tugas utama perawat meliputi:
1. Pemberi asuhan keperawatan.
2. Penyuluh dan konselor bagi klien.
3. Pengelola pelayanan keperawatan.
4. Peneliti keperawatan.
5. Pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang.
6. Pelaksana tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu.
Wewenang Perawat di Indonesia
Wewenang perawat di Indonesia dikategorikan secara lebih rinci berdasarkan tugas utamanya. Berikut ini adalah wewenang perawat di Indonesia:
Pemberi asuhan keperawatan
Tugas utama perawat adalah memberikan asuhan keperawatan untuk pasien. Dalam menjalankan tugas ini perawat memiliki wewenang yaitu:
1. Melakukan pengkajian keperawatan secara holistik.
2. Menetapkan diagnosis keperawatan.
3. Merencanakan tindakan keperawatan.
4. Melaksanakan tindakan keperawatan.
5. Mengevaluasi hasil tindakan keperawatan.
6. Melakukan rujukan.
7. Memberikan tindakan pada keadaan gawat darurat sesuai dengan kompetensi.
8.Memberikan konsultasi keperawatan dan berkolaborasi dengan dokter.
9. Melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling.
10. Melakukan penatalaksanaan pemberian obat kepada pasien sesuai dengan resep tenaga medis, atau obat bebas dan obat bebas terbatas.
Penyuluh dan konselor
Selanjutnya, perawat juga berperan sebagai penyuluh dan konselor, yaitu memberikan edukasi dan nasehat untuk pasien. Wewenang perawat sebagai penyuluh dan konselor meliputi:
1. Melakukan pengkajian keperawatan secara holistik di tingkat perorangan dan keluarga serta di tingkat kelompok masyarakat.
2. Melakukan pemberdayaan masyarakat.
3. Melaksanakan advokasi dalam perawatan kesehatan masyarakat.
4. Menjalin kemitraan dalam perawatan kesehatan masyarakat.
5. Melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling.
Pengelola pelayanan keperawatan
Sebagai pengelola pelayanan keperawatan, perawat memiliki wewenang sebagai berikut:
1. Melakukan pengkajian dan menetapkan permasalahan.
2. Merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pelayanan keperawatan.
3. Mengelola kasus.
Peneliti keperawatan
Perawat sebagai peneliti memiliki wewenang yaitu:
1. Melakukan penelitian sesuai dengan standar dan etika.
2. Menggunakan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan atas izin pimpinan.
3. Menggunakan pasien sebagai subjek penelitian sesuai dengan etika profesi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang
Wewenang perawat sebagai pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang yaitu: Pelimpahan wewenang untuk melakukan tindakan medis dari dokter dan evaluasi pelaksanaannya atau dalam rangka pelaksanaan program pemerintah.
Perawat sebagai pelaksana tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu
Dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai pelaksana tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu, perawat memiliki wewenang yaitu:
1. Melakukan pengobatan untuk penyakit umum dalam hal tidak terdapat tenaga medis.
2. Merujuk klien sesuai dengan ketentuan pada sistem rujukan.
3. Melakukan pelayanan kefarmasian secara terbatas dalam hal tidak terdapat tenaga kefarmasian.