Daftar 21 Layanan Kesehatan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Jangan Sampai Kecele
Ali Muntoha
Senin, 5 Juni 2023 11:56:35
Selama ini banyak yang beranggapan jika pengguna
BPJS Kesehatan selama membayar premi rutin maka saat berobat akan mendapat layanan gratis. Namun berdasarkan buku Panduan Layanan JK-KIS yang dikeluarkan BPJS Kesehatan ada 21 jenis layanan kesehatan yang tak bisa dijamin.
Berikut daftar 21 layanan kesehatan yang tak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat,
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja,
4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta,
Baca: Ini Jenis-Jenis Layanan Ambulans yang Ditanggung BPJS Kesehatan5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri,
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik,
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas,
8. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi),
9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol,
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri,
Baca: BPJS Kesehatan Kudus Bayar Rp 1,2 Trilun Klaim Kesehatan di Tiga Kabupaten11. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment),12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikansebagai percobaan (eksperimen),13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik,14. Perbekalan kesehatan rumah tangga,15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah,17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial,18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, danKepolisian Negara Republik Indonesia,20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan,21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.Agar tidak kecele dalam mendapatkan layanan BPJS Kesehatan di rumah sakit, Anda bisa mendapatkan informasi dan juga menyampaikan keluhan ke BPJS Kesehatan Care Center 165. Bisa juga menanyakan ke petugas pemberi informasi dan penguan (PPIP) di rumah sakit yang bekerja ama dengan BPJS Kesehatan.Demikian informasi mengenai 21 Layanan kesehatan yang tak ditanggung BPJS Kesehatan.
Murianews, Kudus – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi setiap orang yang terdaftar sebagai pengguna. Namun jangan sampai kecele, ada 21 jenis layanan kesehatan yang tak bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Selama ini banyak yang beranggapan jika pengguna
BPJS Kesehatan selama membayar premi rutin maka saat berobat akan mendapat layanan gratis. Namun berdasarkan buku Panduan Layanan JK-KIS yang dikeluarkan BPJS Kesehatan ada 21 jenis layanan kesehatan yang tak bisa dijamin.
Berikut daftar 21 layanan kesehatan yang tak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat,
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja,
4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta,
Baca: Ini Jenis-Jenis Layanan Ambulans yang Ditanggung BPJS Kesehatan
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri,
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik,
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas,
8. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi),
9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol,
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri,
Baca: BPJS Kesehatan Kudus Bayar Rp 1,2 Trilun Klaim Kesehatan di Tiga Kabupaten
11. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment),
12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikansebagai percobaan (eksperimen),
13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik,
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga,
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah,
17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial,
18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, danKepolisian Negara Republik Indonesia,
20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan,
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Agar tidak kecele dalam mendapatkan layanan BPJS Kesehatan di rumah sakit, Anda bisa mendapatkan informasi dan juga menyampaikan keluhan ke BPJS Kesehatan Care Center 165. Bisa juga menanyakan ke petugas pemberi informasi dan penguan (PPIP) di rumah sakit yang bekerja ama dengan BPJS Kesehatan.
Demikian informasi mengenai 21 Layanan kesehatan yang tak ditanggung BPJS Kesehatan.