Sakit saat Siam, Ini Jenis Obat yang Tidak Membatalkan Puasa
Cholis Anwar
Selasa, 12 Maret 2024 07:53:00
Murianews, Kudus – Saat menjalani ibadah puasa, banyak umat Muslim sering kali merasa ragu terkait penggunaan obat-obatan saat menghadapi kondisi kesehatan tertentu atau sakit.
Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah minum obat akan membatalkan puasa, mengingat adanya pandangan dalam fiqih bahwa puasa bisa batal jika sesuatu dimasukkan ke dalam lubang tubuh yang terbuka.
Namun, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah memberikan panduan yang jelas terkait jenis-jenis obat yang tidak membatalkan puasa, yang bisa menjadi pegangan bagi umat Muslim yang menjalani ibadah puasa.
Panduan ini merujuk pada hasil konferensi An Islamic View of Certain Contemporary Medical Issues yang diadakan di Maroko pada tahun 1997.
Dalam konferensi ini menghasilkan pemahaman bahwa tidak semua obat akan membatalkan puasa, sehingga umat Muslim tidak perlu merasa khawatir saat harus mengonsumsi obat-obatan dalam keadaan berpuasa.
Berikut adalah jenis-jenis obat yang tidak membatalkan puasa, seperti yang dilansir dari laman resmi Kemenkes:
Obat yang Diserap Melalui Kulit
Obat seperti salep, krim, plester, dan koyo yang diserap melalui kulit tidak membatalkan puasa. Jenis obat ini digunakan secara lokal pada area yang terkena, sehingga tidak masuk ke dalam tubuh melalui mulut atau lubang tubuh lainnya.
Obat Tetes Mata, Telinga, atau Hidung
Obat-obatan yang digunakan dengan cara diteteskan pada mata, telinga, atau hidung juga tidak membatalkan puasa.
Obat Sublingual
Obat ini digunakan dengan cara meletakkannya di bawah lidah. Contoh obat yang termasuk dalam kategori ini adalah nitrogliserin yang digunakan untuk pengobatan angina atau nyeri dada saat serangan jantung.
Obat Inhaler
Obat-obatan ini digunakan untuk gangguan pernapasan seperti asma. Penggunaannya dilakukan dengan menghirup obat langsung ke saluran pernapasan, sehingga tidak membatalkan puasa.
Obat Kumur
Penggunaan obat kumur juga diperbolehkan selama tidak ditelan.
Obat Injeksi
Obat yang diberikan melalui suntikan, baik itu lewat kulit, otot, atau intravena, tidak membatalkan puasa karena tidak masuk melalui mulut atau lubang tubuh lainnya.
Cairan Infus
Pemberian cairan melalui infus tidak membatalkan puasa karena cairan tersebut disuntikkan langsung ke dalam pembuluh darah vena, bukan melalui mulut atau lubang tubuh lainnya.
Obat Suppositori
Obat berbentuk padat ini digunakan dengan cara dimasukkan langsung ke dalam tubuh melalui saluran kencing, alat kelamin perempuan, atau anus. Jenis obat ini tidak membatalkan puasa karena masuk ke dalam tubuh melalui jalur lain dan larut oleh suhu tubuh.
Dengan adanya pengetahuan ini, diharapkan umat Muslim dapat menjalani ibadah puasa dengan tenang dan tidak perlu merasa khawatir saat harus menggunakan obat-obatan yang diperlukan untuk menjaga kesehatan.
Penting untuk selalu berkonsultasi dengan tenaga medis atau dokter terkait penggunaan obat-obatan dalam kondisi berpuasa untuk memastikan bahwa ibadah puasa dapat tetap dilakukan dengan aman dan nyaman.



