Dokter Jiwa Ungkap Proses Penanganan Kecanduan Judi Online
Zulkifli Fahmi
Jumat, 26 Juli 2024 17:51:00
Murianews, Jakarta – Dokter spesialis jiwa konsultan dari Rumah Sakit Umum Pusat Nasional dr Cipto Mangunkusumo Jakarta Kristiana Siste mengungkapkan proses penanganan kasus kecanduan judi online serta cara mencegah kekambuhannya.
Proses penanganan atau tata laksana itu dimulai dari mencari tahu indikasi kecanduannya. Biasanya pelaku judi online akan berbohong keteka ia memasang taruhannya.
Kemudian, perlu adanya edukasi pada keluarga dan masyarakat, lalu melakukan diagnosis dan terapi. Terapi di sini menjadi langkah terakhir, yakni relapse prevention therapy atau terapi untuk mencegah kekambuhannya.
’’Karena kalau adiksi itu penyakit kronik yang sifatnya relapsing disease sehingga terapi pencegahan kekambuhan sangat penting untuk digunakan. Apalagi judi online, aksesnya sangat mudah,’’ ucap dokter pendidik di Program Studi Ilmu Kedokteran Jiwa Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Tata laksana penanganan lainnya yakni memperbaiki komobiditas dan efek samping akibat kecanduan judi online, seperti gangguan depresi hingga muncul keinginan bunuh diri.
Maka, perlu dilakukan perbaikan fungsi sosial, fisik, dan mental. Selain itu, juga meningkatkan serta memperbaiki kualitas hidup, baik gaya hidup sehat maupun kualitas tidur yang baik.
’’Selain psikoterapi, juga dapat diberikan terapi obat, karena banyak bagian-bagian otak yang mengalami kerusakan sehingga terjadi perilaku impulsif yang sangat tinggi. Obat ini untuk mengurangi impulsif tersebut sehingga psikoterapi dapat diberikan dengan lebih baik. Dan ada terapi yang terbaru juga yaitu simulasi otak,’’ tambah Siste.
Skrining dini juga diperlukan guna mendeteksi seseorang mengalami kecanduan judi. Semakin cepat orang tersebut diterapi, semakin cepat kerusakan otaknya tidak meluas.
Menurutnya, secara epidemiologi dunia, sekitar 1,4 persen usia dewasan mengalami kecanduan judi, baik judi online maupun offline. Sedangkan di Indonesia, pada usia yang sama tercatat ada 2 persen masyarakat yang mengalami kecanduan judi.
Bahkan remaja pun menjadi populasi yang rentan untuk mengalami kecanduan judi, yang angkanya 0,2 sampai 12,3 persen di dunia.
Mereka yang sudah mengalami masalah pada adiksinya, dan tidak bisa lagi bertanggung jawab terhadap apa yang sudah dipertaruhkannya dalam permainan judi online.
’’Karena memang dia sudah memiliki faktor-faktor yang tinggi untuk mengalami kecanduan judi. Sehingga dia harus absen atau sama sekali tidak berjudi,’’ katanya.
Siste juga menyampaikan pemberantasan judi online membutuhkan kerja sama semua pihak, baik pemerintah yang harus memberantas website judi online, hingga tenaga kesehatan untuk memberikan edukasi pencegahan.



