Masih Bingung Daftarkan Bayi Jadi Peserta BPJS? Ikuti Langkah Ini

Zulkifli Fahmi
Rabu, 6 September 2023 12:25:00

Murianews, Kudus – Bayi yang baru lahir sudah bisa didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Orang tua yang bisa segera mendaftarkannya, karena ada tenggat waktunya.
Melansir dari laman BPJS Kesehatan, bayi yang baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.
Setelah didaftarkan, bayi yang baru lahir itu akan aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan usai dilakukan pembayaran iurannya.
Kemudian, bayi baru lahir yang sudah didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS, wajib melakukan pemuktakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat tiga bulan sejak di lahirkan.
Kemudian, untuk bayi yang berusia lebih dari tiga bulan wakib memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil.
Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.
Adapun mekanismenya tergantung dari jenis kepesertaan, yakni:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Bayi yang dilahirkan dari Ibu Kandung peserta PBI JK secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peserta dari penduduk yang didaftarkan Pemerintah Daerah (PD Pemda), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan -melalui Dinas Kesehatan/ Dinas Sosial Kabupaten/ Kota.
Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir:
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua PPU. Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/ Badan Usaha.
Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir anak pertama sampai dengan ketiga:
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;
- Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
3. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Bayi baru lahir peserta PBPU dan BP dapat didaftarkan dengan syarat:
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;
- Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan dilengkapi dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung);
- Melakukan perubahan data bayi selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.