Sabtu, 22 Maret 2025

Murianews, JakartaBPJS Kesehatan berkomitmen untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, termasuk layanan tindakan operasi bagi peserta yang memenuhi syarat.

Namun, untuk mendapatkan operasi dengan tanggungan BPJS Kesehatan, peserta harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Pasien yang memerlukan tindakan operasi harus memulai pemeriksaan di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang telah terdaftar di BPJS Kesehatan.

Jika pemeriksaan di faskes pertama menunjukkan perlunya tindakan lebih lanjut, pasien akan dirujuk ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan operasi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, terdapat 19 jenis operasi yang biayanya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya:

Operasi jantung...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler