Pasien yang memerlukan tindakan operasi harus memulai pemeriksaan di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang telah terdaftar di BPJS Kesehatan.
Jika pemeriksaan di faskes pertama menunjukkan perlunya tindakan lebih lanjut, pasien akan dirujuk ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan operasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, terdapat 19 jenis operasi yang biayanya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya:
Murianews, Jakarta – BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, termasuk layanan tindakan operasi bagi peserta yang memenuhi syarat.
Namun, untuk mendapatkan operasi dengan tanggungan BPJS Kesehatan, peserta harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Pasien yang memerlukan tindakan operasi harus memulai pemeriksaan di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang telah terdaftar di BPJS Kesehatan.
Jika pemeriksaan di faskes pertama menunjukkan perlunya tindakan lebih lanjut, pasien akan dirujuk ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan operasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, terdapat 19 jenis operasi yang biayanya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya:
Operasi jantung...
- Operasi Jantung
- Operasi Caesar
- Operasi Kista
- Operasi Miom
- Operasi Tumor
- Operasi Odontektomi (pencabutan gigi yang bermasalah)
- Operasi Bedah Mulut
- Operasi Usus Buntu
- Operasi Batu Empedu
- Operasi Mata
- Operasi Bedah Vaskuler (pembuluh darah)
- Operasi Amandel
- Operasi Katarak
- Operasi Hernia
- Operasi Kanker
- Operasi Kelenjar Getah Bening
- Operasi Pencabutan Pen (logam dalam tubuh akibat cedera)
- Operasi Penggantian Sendi Lutut
- Operasi Timektomi (pengangkatan kelenjar timus)