Kamis, 20 November 2025

Sementara itu, Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI), Noorman Effendi mengatakan, risiko efek samping dari obat sakit kepala sudah sesuai dengan persetujuan BPOM.

Itu dilakukan saat pihaknya melakukan perpanjangan izin edar atau pendaftaran ulang di 5 November 2020. Pencantuman itu juga berdasarkan hasil evaluasi dan kajian BPOM.

”Jadi berdasarkan hasil evaluasi dan kajian BPOM, penambahan risiko anemia aplastik sebagai efek samping obat, tetap harus dicantumkan dalam kemasan. Meskipun untuk kejadian ini frekuensinya terkategori jarang (rare) yaitu 1 kasus per 1 juta pengguna,” jelasnya dikutip dari Detik.com.

Maka dari itu, masyarakat diminta untuk mengonsumsi obat-obatan tersebut sesuai dengan aturan sebagaimana tertera pada kemasan dan digunakan dalam jangka pendek.

Komentar

Sehat Terkini

Terpopuler